PERINGATAN tertulis pertama telah diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada 103 perusahaan tercatat (emiten) yang mangkir dari kewajiban penyampaian laporan keuangan semester I-2025.
Daftar ini mencakup nama-nama besar seperti PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA).
Memantik pertanyaan serius mengenai tata kelola dan transparansi di pasar modal Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tenggat wajib lapor untuk laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas adalah 31 Juli 2025.
Kelalaian ini merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran BEI Nomor SE-00006/BEI/10-2019 dan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
“Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00018/BEI.PLP/08-2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025.”
Baca Juga:
CSA Index September 2025 Turun Tajam ke 65,4, Pasar Waspada
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Korporasi dalam Kasus ASABRI Segera Disidang, Publik Tunggu Putusan Hakim
“Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I kepada 103 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tegas pernyataan resmi BEI yang dikutip dari pengumuman di situs resminya.
Tingkat Kepatuhan yang Memprihatinkan
Data BEI menunjukkan bahwa dari total 947 emiten dengan tahun buku berakhir 30 Juni 2025, hanya 752 perusahaan (sekitar 79.4%) yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu.
Sebanyak 7 emiten memiliki tahun buku berbeda, dan 53 perusahaan lainnya tidak wajib menyampaikan laporan untuk periode tersebut, menyisakan 103 emiten yang masuk dalam daftar sanksi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, secara konsisten menekankan pentingnya good corporate governance, termasuk untuk BUMN yang go public.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
OJK Dorong Perusahaan Efek Bangun Sistem Manajemen Risiko yang Lebih Kuat
CWLS SWR006 Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Bernilai Ganda
“Transparansi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan investor,” ujarnya dalam sebuah kesempatan yang dilaporkan situs Kementerian BUMN.
Pelanggaran oleh emiten BUMN seperti KAEF tentu menjadi perhatian khusus.
Eskalasi Sanksi dan Dampak bagi Investor
Sanksi peringatan tertulis I adalah tingkat hukuman pertama dalam hierarki sanksi BEI.
Jika emiten terus mengabaikan kewajiban, sanksi akan dieskalasi menjadi peringatan tertulis II, pembekuan perdagangan, dan yang terberat adalah pencopotan status pencatatan atau delisting dari bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, dalam pernah menegaskan bahwa OJK mendukung penuh langkah disiplin BEI.
“Kepatuhan terhadap disclosure adalah kunci untuk melindungi investor dan menjaga kredibilitas pasar,” katanya.
Baca Juga:
Investigasi: Dampak Nyata Corporate Action Terhadap Nilai Saham
Bursa Efek Indonesia Catat Kapitalisasi Tertinggi Sepanjang Sejarah
Bagi investor, keterlambatan laporan keuangan adalah lampu merah. Laporan keuangan adalah jendela utama untuk menilai kesehatan dan kinerja suatu perusahaan.
“Tanpa informasi yang tepat waktu dan akurat, investor kesulitan membuat keputusan investasi yang rasional. Ini meningkatkan risiko asimetri informasi,” jelas Lucky Hakim, analis pasar modal dari Mirae Asset Sekuritas.
Mengurai Akar Masalah
Penyebab keterlambatan laporan keuangan bisa sangat beragam, mulai dari hal teknis seperti proses audit yang molor, pergantian direksi atau komisaris.
Hingga masalah yang lebih fundamental seperti kesulitan keuangan atau restrukturisasi internal perusahaan.
Beberapa emiten yang terlambat memiliki track record permasalahan keuangan yang kompleks.
Investor perlu mencermati lebih dalam fundamental dari emiten-emiten dalam daftar tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi indikator awal masalah likuiditas atau manajemen yang serius.”
“Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tingginya biaya pinjaman,” papar ekonom.
Langkah ke Depan dan Imbauan untuk Investor
BEI dan OJK diharapkan terus memperketat pengawasan dan penegakan aturan (law enforcement) untuk memastikan seluruh emiten patuh.
Transparansi adalah oksigen bagi pasar modal. Investor, di sisi lain, diminta untuk lebih selektif dan cermat.
Selalu lakukan due diligence dengan memeriksa track record kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Hindari emiten yang memiliki histori sering terlambat melaporkan kinerjanya.
Lindungi portofolio Anda dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan transparansi informasi.
Daftar lengkap 103 emiten yang terkena sanksi dapat diakses pada pengumuman resmi BEI di situs www.idx.co.id dan akan ditampilkan di media bisnis dan finansial Hallo.id.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center