PERNAHKAH Anda membayangkan, satu instrumen investasi mampu memberi keuntungan finansial sekaligus pahala sosial yang abadi?
Pertanyaan itu kini mendapat jawaban dari langkah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang segera merilis dua obligasi syariah pada Agustus 2025.
Obligasi tersebut adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR006 dan Sukuk Ritel (SR), yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda tetapi sama-sama berlandaskan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan, menyebut penerbitan instrumen ini sebagai upaya memberikan pilihan investasi yang tidak hanya aman, tetapi juga bermakna sosial.
Cash Waqf Linked Sukuk Menghubungkan Wakaf Dengan Investasi Aman
CWLS merupakan instrumen wakaf uang yang ditempatkan pada sukuk negara, di mana imbal hasilnya akan disalurkan kepada Nazhir sebagai pengelola dana wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam skema ini, investor atau wakif akan tetap menerima pengembalian penuh dari dana pokoknya saat jatuh tempo, sementara imbal hasil bulanannya langsung dipergunakan untuk kepentingan umat.
Baca Juga:
CSA Index September 2025 Turun Tajam ke 65,4, Pasar Waspada
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Korporasi dalam Kasus ASABRI Segera Disidang, Publik Tunggu Putusan Hakim
“Jadi silakan, baik untuk pribadi maupun institusi yang mau investasi akan kita mulai masa penawarannya 16 Agustus 2025,” ujar Deni.
CWLS seri SWR006 disebut sebagai instrumen unik, sebab investor mendapat kepastian pengembalian modal sekaligus pahala dari manfaat sosial yang dijalankan melalui dana wakaf tersebut.
Sukuk Ritel Berikan Alternatif Investasi Syariah Dengan Imbal Hasil
Selain CWLS, pemerintah juga menyiapkan penerbitan Sukuk Ritel (SR) yang akan dibuka untuk investor mulai 22 Agustus 2025.
Sukuk Ritel merupakan salah satu seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditawarkan kepada masyarakat luas dengan imbal hasil kompetitif dan berbasis syariah.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
OJK Dorong Perusahaan Efek Bangun Sistem Manajemen Risiko yang Lebih Kuat
“Kita mau mulai penawaran Sukuk Ritel 22 Agustus, jadi apakah ingin investasi yang imbalannya pahala di akhirat, atau investasi yang pahalanya di dunia tapi tetap berlandaskan prinsip syariah,” kata Deni.
Dengan demikian, calon investor memiliki pilihan ganda, antara fokus pada keberkahan sosial melalui CWLS atau memperoleh keuntungan finansial dengan prinsip syariah melalui Sukuk Ritel.
17 Tahun Perjalanan Obligasi Syariah Tumbuhkan Kepercayaan Publik
DJPPR mencatat, instrumen sukuk syariah telah berjalan selama 17 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan kini telah mencapai total penerbitan hingga Rp 3.172 triliun.
Pencapaian tersebut mencerminkan kepercayaan publik yang semakin kuat terhadap instrumen syariah, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga menarik minat investor luar negeri.
“Ini menunjukkan instrumen kita sudah bisa diterima di masyarakat, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri karena selain imbal hasilnya yang menarik tapi juga karena sustainabilitas dan kredibilitasnya,” tegas Deni.
Dengan jumlah penerbitan yang terus meningkat, sukuk syariah kini menjadi salah satu pilar penting dalam strategi pembiayaan negara, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.
Baca Juga:
Investigasi: Dampak Nyata Corporate Action Terhadap Nilai Saham
Bursa Efek Indonesia Catat Kapitalisasi Tertinggi Sepanjang Sejarah
Instrumen Keuangan Syariah Perkuat Ekonomi Sekaligus Pemberdayaan Sosial
Penerbitan CWLS dan SR pada bulan kemerdekaan bukan sekadar momentum finansial, tetapi juga simbol komitmen pemerintah menghadirkan instrumen keuangan syariah yang bermanfaat luas.
Melalui CWLS, manfaat sosial dapat dirasakan langsung masyarakat dalam bentuk pembiayaan program pemberdayaan, sementara melalui SR masyarakat bisa memperoleh keuntungan investasi dengan kepastian hukum syariah.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya memperkuat posisi fiskal melalui penerbitan obligasi syariah, tetapi juga mendorong inklusi keuangan sekaligus memperluas dampak sosial yang nyata bagi umat.
Langkah ini diyakini semakin mempertegas bahwa berinvestasi syariah tidak hanya soal keuntungan materi, tetapi juga peluang berkontribusi untuk kesejahteraan bersama.****