Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur BI Perry Warjiyo. (Dok. bi.go.id)

Gubernur BI Perry Warjiyo. (Dok. bi.go.id)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok atau the People’s Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral.

Dalam hal pertukaran mata uang lokal (bilateral currency swap arrangement/BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC Pan Gongsheng.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan melalui keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

“Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 400 miliar yuan (ekuivalen 55 miliar dolar AS) dengan nilai rupiah yang setara,” kata Ramdan Denny Prakoso.

Ramdan menyampaikan kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan.

Perjanjian BCSA ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025 dan pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.

Perjanjian BCSA tersebut juga melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (local currency transaction) yang sudah berjalan sejak 2021.

Saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.

BI menyampaikan kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral Indonesia dalam mendukung Astacita pemerintah.

Khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

BI pun memandang bahwa pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional.

Seagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial.

Dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara
Pergerakan IHSG dan Rupiah DIbayangi Kebijakan Tarif Perdagangan yang Dilakukan Amerika Serikat
Investor Global dan Pendiri Hedge Fund Bridgewater, Ray Dalio Berpengalaman Bangun SWF Temasek dan PIF
Wujud Nyata BRI Dukung Asta Cita dalam Berdayakan dan Bangun Desa, Gelar Kembali Program Desa BRILian 2025
Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Kewajiban Secara Proporsional Sesuai dengan Kondisi Saat Proses Liikuidasi
Perusahaan yang Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan Dikenai Sanksi Administratif Penangguhan Ekspor
Termasuk Mandiri Sekuritas, Sebanyak 3 Anggota Bursa Siap untuk Fasilitasi Transaksi Short Selling
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:30 WIB

Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:42 WIB

Investor Global dan Pendiri Hedge Fund Bridgewater, Ray Dalio Berpengalaman Bangun SWF Temasek dan PIF

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:42 WIB

Wujud Nyata BRI Dukung Asta Cita dalam Berdayakan dan Bangun Desa, Gelar Kembali Program Desa BRILian 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:34 WIB

Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Kewajiban Secara Proporsional Sesuai dengan Kondisi Saat Proses Liikuidasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

Perusahaan yang Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan Dikenai Sanksi Administratif Penangguhan Ekspor

Berita Terbaru