EMITENTV.COM – Sebanyak 5 media keuangan dan pasar modal melakukan langkah kolaborasi.
Tujuannya adalah untuk mendukung transparansi informasi pubik bagi emiten di pasar modal.
Ke-lima media tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Harianinvestor.com
2. Mediaemiten.com
3. Infofinansial.com
4. Infoemiten.com
5. Emitentv.com
Lihat Video Lainnya:
Lihat Video Lainnya:
Selama Lebih Kurang 12 Jam, Kejagung Periksa Mantan Dirutt PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara
Pergerakan IHSG dan Rupiah DIbayangi Kebijakan Tarif Perdagangan yang Dilakukan Amerika Serikat
Adapun paket hemat publikasi yang dimaksud dalam bentuk penerbitan press release bagi perusahaan publik atau emiten.

Untuk penerbitan 1 kali press release di 5 media keuangan dan pasar modal hanya membutuhkan budget Rp1.000.000 saja (program ini hanya berlaku sd 30 Juli 2024)
Info lebih lanjut hubungi WhatsApp Center. Jaringan Medìa Keuangan dan Pasar Modal: 085315557788, 087815557788, 081111157788
Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Kewajiban Emiten
Lihat Video Lainnya:
Kurangi Beban Bunga, PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar
Soal Tersangka Jadi Kewenangan Penyidik, KPK Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bank BJB
Sebagaimana diketahui, setelah go public, perusahaan publik diwajibkan untuk memberikan keterbukaan informasi sesudah penawaran umum atau emisi saham.
1. Laporan Berkala (reguler) yang terdiri dari:
– Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Emisi
– Laporan Keuangan Tahunan/Tengah Tahunan
2. Laporan yang Bersifat Insidentil yang terdiri dari:
– Laporan RUPS/RULB
– Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada Publik
– Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
– Laporan Dimohonkan Kepailitan
3. Emiten juga wajib melakukan keterbukaan informasi berdasarkan sumber informasinya, yaìtu:
– Keterbukaan informasi dari intern Emiten atau Perusahaan Publik
– Keterbukaan informasi dari rumor atau desas-desus yang beredar.
– Keterbukaan informasi dari Media Massa dan keterbukaan informasi dari adanya pengaduan masyarakat.***