EMITENTV.COM – Sebanyak 5 media keuangan dan pasar modal melakukan langkah kolaborasi.
Tujuannya adalah untuk mendukung transparansi informasi pubik bagi emiten di pasar modal.
Ke-lima media tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Harianinvestor.com
2. Mediaemiten.com
3. Infofinansial.com
4. Infoemiten.com
5. Emitentv.com
Lihat Video Lainnya:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Lihat Video Lainnya:
Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
Adapun paket hemat publikasi yang dimaksud dalam bentuk penerbitan press release bagi perusahaan publik atau emiten.
Untuk penerbitan 1 kali press release di 5 media keuangan dan pasar modal hanya membutuhkan budget Rp1.000.000 saja (program ini hanya berlaku sd 30 Juli 2024)
Info lebih lanjut hubungi WhatsApp Center. Jaringan Medìa Keuangan dan Pasar Modal: 085315557788, 087815557788, 081111157788
Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Kewajiban Emiten
Lihat Video Lainnya:
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.
Sebagaimana diketahui, setelah go public, perusahaan publik diwajibkan untuk memberikan keterbukaan informasi sesudah penawaran umum atau emisi saham.
1. Laporan Berkala (reguler) yang terdiri dari:
– Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Emisi
– Laporan Keuangan Tahunan/Tengah Tahunan
2. Laporan yang Bersifat Insidentil yang terdiri dari:
– Laporan RUPS/RULB
– Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada Publik
– Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
– Laporan Dimohonkan Kepailitan
3. Emiten juga wajib melakukan keterbukaan informasi berdasarkan sumber informasinya, yaìtu:
– Keterbukaan informasi dari intern Emiten atau Perusahaan Publik
– Keterbukaan informasi dari rumor atau desas-desus yang beredar.
– Keterbukaan informasi dari Media Massa dan keterbukaan informasi dari adanya pengaduan masyarakat.***