Kolaborasi 5 Medìa Keuangan dan Pasar Modal Tawarkan Paket Hemat Publikasi untuk Perusahaan Publik

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paket hemat publikasi press release di media khusus pasar modal. (Dok. Harianinvestor.com)

Paket hemat publikasi press release di media khusus pasar modal. (Dok. Harianinvestor.com)

EMITENTV.COM – Sebanyak 5 media keuangan dan pasar modal melakukan langkah kolaborasi.

Tujuannya adalah untuk mendukung transparansi informasi pubik bagi emiten di pasar modal.

Ke-lima media tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Harianinvestor.com
2. Mediaemiten.com
3. Infofinansial.com
4. Infoemiten.com
5. Emitentv.com

Adapun paket hemat publikasi yang dimaksud dalam bentuk penerbitan press release bagi perusahaan publik atau emiten.

Program paket hemat ini berlaku hingga 30 Juni 2024. (Dok. Harianinvestor.com)

Untuk penerbitan 1 kali press release di 5 media keuangan dan pasar modal hanya membutuhkan budget Rp1.000.000 saja (program ini hanya berlaku sd 30 Juli 2024)

Info lebih lanjut hubungi WhatsApp Center. Jaringan Medìa Keuangan dan Pasar Modal: 085315557788, 087815557788, 081111157788

Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Kewajiban Emiten

Sebagaimana diketahui, setelah go public, perusahaan publik diwajibkan untuk memberikan keterbukaan informasi sesudah penawaran umum atau emisi saham.

1. Laporan Berkala (reguler) yang terdiri dari:

– Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Emisi
– Laporan Keuangan Tahunan/Tengah Tahunan

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

2. Laporan yang Bersifat Insidentil yang terdiri dari:

– Laporan RUPS/RULB
– Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada Publik
– Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
– Laporan Dimohonkan Kepailitan

3. Emiten juga wajib melakukan keterbukaan informasi berdasarkan sumber informasinya, yaìtu:

– Keterbukaan informasi dari intern Emiten atau Perusahaan Publik
– Keterbukaan informasi dari rumor atau desas-desus yang beredar.
– Keterbukaan informasi dari Media Massa dan keterbukaan informasi dari adanya pengaduan masyarakat.***

Berita Terkait

Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara
Pergerakan IHSG dan Rupiah DIbayangi Kebijakan Tarif Perdagangan yang Dilakukan Amerika Serikat
Investor Global dan Pendiri Hedge Fund Bridgewater, Ray Dalio Berpengalaman Bangun SWF Temasek dan PIF
Wujud Nyata BRI Dukung Asta Cita dalam Berdayakan dan Bangun Desa, Gelar Kembali Program Desa BRILian 2025
Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Kewajiban Secara Proporsional Sesuai dengan Kondisi Saat Proses Liikuidasi
Perusahaan yang Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan Dikenai Sanksi Administratif Penangguhan Ekspor
Termasuk Mandiri Sekuritas, Sebanyak 3 Anggota Bursa Siap untuk Fasilitasi Transaksi Short Selling
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:30 WIB

Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:42 WIB

Investor Global dan Pendiri Hedge Fund Bridgewater, Ray Dalio Berpengalaman Bangun SWF Temasek dan PIF

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:42 WIB

Wujud Nyata BRI Dukung Asta Cita dalam Berdayakan dan Bangun Desa, Gelar Kembali Program Desa BRILian 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:34 WIB

Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Kewajiban Secara Proporsional Sesuai dengan Kondisi Saat Proses Liikuidasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

Perusahaan yang Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan Dikenai Sanksi Administratif Penangguhan Ekspor

Berita Terbaru