Terkait Putusan Pailit Perseroan, BEI Minta PT Sri Rejeki Isman Tbk Beri Penjelasan Terhadap para Pelaku Pasar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok. Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro)

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok. Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro)

EMITENTV.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.

Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur.

Yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL.”

“Untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.

“Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ujar Nyoman.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.

Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoesdm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Arahnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

CSA Index September 2025 Turun Tajam ke 65,4, Pasar Waspada
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
OJK Dorong Perusahaan Efek Bangun Sistem Manajemen Risiko yang Lebih Kuat
CSA Index Sentuh Level 82,3, IHSG Berpotensi Rally
SIDO Lanjutkan Ekspansi Global, Margin Operasional Tembus 41 Persen
Strategi Inovatif Ciputra Development Angkat Laba Bersih dan Optimisme Sektor Properti
Samudera Indonesia Ekspansi Armada, Kunci Kontrak Kargo Jangka Panjang Asia-Pasifik
DMAS Tumbuh Pelan Tapi Pasti, Kompetitor Masih Terjebak Utang dan Proyek Gagal

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:01 WIB

CSA Index September 2025 Turun Tajam ke 65,4, Pasar Waspada

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:43 WIB

OJK Dorong Perusahaan Efek Bangun Sistem Manajemen Risiko yang Lebih Kuat

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:16 WIB

CSA Index Sentuh Level 82,3, IHSG Berpotensi Rally

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:11 WIB

SIDO Lanjutkan Ekspansi Global, Margin Operasional Tembus 41 Persen

Berita Terbaru