EMITENTV.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
Rina Lauwy Kosasih diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Rina Lauwy Kosasih) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini : Program Indonesia Kompeten 2024: Kolaborasi untuk SDM Unggul
Baca Juga:
CSA Index September 2025 Turun Tajam ke 65,4, Pasar Waspada
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Korporasi dalam Kasus ASABRI Segera Disidang, Publik Tunggu Putusan Hakim
Kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca artikel lainnya di sini : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi pada 2025 akan Naik
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
OJK Dorong Perusahaan Efek Bangun Sistem Manajemen Risiko yang Lebih Kuat
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri.
Terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024)
Meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan.
Baca Juga:
CWLS SWR006 Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Bernilai Ganda
Investigasi: Dampak Nyata Corporate Action Terhadap Nilai Saham
Bursa Efek Indonesia Catat Kapitalisasi Tertinggi Sepanjang Sejarah
Juga alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Sementara itu, dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.
Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.
Dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Infokumkm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Apakabarindonesia.com















