BNSP: Pilar Utama Pengembangan Paradigma Baru Sistem Penyiapan Tenaga Kerja Berkualitas

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMITENTV.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.

Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.

Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses pemberian lisensi tersebut dan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Penulis : M Idris Daulat

Editor : M Idris Daulat

Sumber Berita : lsptop.co.id

Berita Terkait

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel
Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Selama Lebih Kurang 12 Jam, Kejagung Periksa Mantan Dirutt PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah
Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF Tak Sesuai dengan Prosedur
<div><meta itemprop="description" content="Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.<br /><br />Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<br /><br />Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.<br /><br />Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan." /></div>

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:53 WIB

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel

Senin, 24 Maret 2025 - 11:13 WIB

Selama Lebih Kurang 12 Jam, Kejagung Periksa Mantan Dirutt PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:59 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:28 WIB

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:13 WIB

Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah

Berita Terbaru