BNSP: Pilar Utama Pengembangan Paradigma Baru Sistem Penyiapan Tenaga Kerja Berkualitas

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMITENTV.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.

Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.

Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses pemberian lisensi tersebut dan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Penulis : M Idris Daulat

Editor : M Idris Daulat

Sumber Berita : lsptop.co.id

Berita Terkait

Rp1 Triliun Tak Berjejak: Sisi Gelap Investasi Sekuritas di Balik Taspen-IIM
Kejagung Periksa Investasi Google-Gojek dalam Dugaan Monopoli Chromebook di Sekolah
Skandal Satelit Kemenhan: Rp350 Miliar Menguap, Pemerintah Siap Tempuh Arbitrase Internasional di Singapura
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Diselewengkan, KPK Periksa Legal dan Pejabat DPR
OTT KPK Ungkap Suap Izin PLTU Cirebon, Herry Jung Terlibat
Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya
Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK
Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel
<div><meta itemprop="description" content="Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.<br /><br />Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<br /><br />Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.<br /><br />Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan." /></div>

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:31 WIB

Rp1 Triliun Tak Berjejak: Sisi Gelap Investasi Sekuritas di Balik Taspen-IIM

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15 WIB

Kejagung Periksa Investasi Google-Gojek dalam Dugaan Monopoli Chromebook di Sekolah

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:38 WIB

Skandal Satelit Kemenhan: Rp350 Miliar Menguap, Pemerintah Siap Tempuh Arbitrase Internasional di Singapura

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:23 WIB

Dana CSR Bank Indonesia Diduga Diselewengkan, KPK Periksa Legal dan Pejabat DPR

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:16 WIB

OTT KPK Ungkap Suap Izin PLTU Cirebon, Herry Jung Terlibat

Berita Terbaru