JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Hingga Selasa, 20 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK nasional telah mencapai 26.455 kasus.
Angka ini mencerminkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, memperlihatkan tekanan ekonomi yang masih membayangi berbagai sektor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau,” ungkap Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di kantor Kemnaker RI, Jakarta.
Ia juga merinci sektor paling terdampak berada pada bidang pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa.
Lonjakan jumlah PHK ini mengindikasikan belum pulihnya daya tahan sektor industri nasional pascapandemi dan dampak disrupsi digital yang kian masif.
Tiga Provinsi dengan PHK Tertinggi: Kenapa Riau Ikut Terseret?
Data Kemnaker menunjukkan Jawa Tengah menyumbang angka tertinggi PHK dengan 10.695 kasus, disusul Jakarta sebanyak 6.279 kasus, dan Riau dengan 3.570 kasus.
Masuknya Riau ke dalam tiga besar pemecatan tertinggi menimbulkan pertanyaan tersendiri.
“Kenapa Riau? Dugaan awal, mungkin karena beberapa industri perdagangannya juga sedang turun. Tapi kami belum meneliti sedalam itu,” kata Indah.
Sebagai catatan, Riau selama ini dikenal sebagai basis industri sawit dan energi, yang belakangan menghadapi tantangan dari fluktuasi harga komoditas global serta pengurangan investasi baru.
Baca Juga:
Raja Ampat Dibongkar: Saat Tambang Nikel Diizinkan Masuk Kawasan Paling Kaya Hayati di Dunia
Sektor Komoditas Dorong Skor Tinggi CSA Index Juni 2025 di Tengah Ketidakpastian
Situasi ini bisa menjadi latar belakang meningkatnya angka PHK di wilayah tersebut.
Bagi Jakarta dan Jawa Tengah, tingginya angka PHK mencerminkan tekanan klasik.
Tingginya biaya produksi, perubahan tren konsumsi, dan perpindahan industri ke daerah dengan upah minimum lebih rendah.
Ketimpangan Data PHK: Versi Kemnaker dan Apindo Berbeda
Menariknya, jumlah yang dirilis Kemnaker berbeda jauh dengan data yang diungkap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menurut Apindo, dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025 saja, PHK telah menyentuh angka 73.992 kasus, berdasarkan laporan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang non-aktif dalam periode itu.
Kemnaker menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa pihaknya mengandalkan sistem pelaporan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan daerah ke pusat.
“Tidak ada data yang kami rekayasa,” tegas Indah.
Menurutnya, perbedaan angka bisa terjadi karena basis data yang digunakan berbeda — satu menggunakan laporan dinas, sementara satu lagi berbasis kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
Perbedaan ini menyoroti pentingnya integrasi dan sinkronisasi data lintas lembaga agar kebijakan ketenagakerjaan yang diambil benar-benar berbasis kondisi lapangan.
Dampak PHK: Efek Domino Bagi Pekerja dan Stabilitas Sosial
Tingginya angka PHK tak hanya berdampak pada angka pengangguran, tapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan sosial dan ekonomi lokal.
Sektor informal kerap menjadi pelarian utama, tapi tidak semua eks-pekerja memiliki keterampilan untuk langsung beralih profesi.
Digitalisasi yang pesat juga menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi membuka peluang baru, tapi di sisi lain menyebabkan pekerjaan konvensional tersingkir.
Bahkan sektor media ikut terdampak, sebagaimana diungkap Kemnaker dalam pernyataan sebelumnya, bahwa pekerja media juga mengalami PHK akibat percepatan digitalisasi.
Sementara itu, kemunculan platform daring dan gig economy belum sepenuhnya mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara formal dan berkelanjutan.
Solusi Pemerintah: Satgas PHK hingga Pelatihan Ulang Tenaga Kerja
Menanggapi lonjakan PHK ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyiapkan langkah antisipatif melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang didesain dari hulu ke hilir.
Satgas ini bertujuan melakukan pemetaan industri rentan, memberikan peringatan dini, serta memfasilitasi pelatihan ulang dan penempatan kerja.
Selain itu, program balai latihan kerja (BLK) dan kartu prakerja juga menjadi andalan pemerintah untuk mendorong reskilling dan upskilling tenaga kerja terdampak.
Pemerintah daerah pun diminta lebih proaktif mendeteksi potensi PHK dini di wilayah masing-masing.
Serta menggandeng pengusaha untuk menempuh jalan dialog sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti PHK massal.
Solusi jangka menengah dan panjang membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, demi menciptakan ketahanan dunia kerja yang lebih adaptif di tengah ketidakpastian global.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center