Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

EMITENTV.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 5 tersangka korporasi kepada jaksa penuntut umum pada hari Senin (23/12/2024).

Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itubdalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12/2024)

“Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II)”.

“Kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata

Kelima perusahaan itu terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut.

Dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan.

Dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima perusahaan tersebut diduga senilai sekitar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.

Dikatakan oleh Harli bahwa kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima.

Dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan.”

“Untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kapuspenkum menyebutkan bahwa 5 korporasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Panca Agro Lestari
2. PT Palma Satu
3. PT Banyu Bening Utama

4. PT Seberida Subur
5. PT Kencana Amal Tani.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel
Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Selama Lebih Kurang 12 Jam, Kejagung Periksa Mantan Dirutt PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah
Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF Tak Sesuai dengan Prosedur

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:53 WIB

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel

Senin, 24 Maret 2025 - 11:13 WIB

Selama Lebih Kurang 12 Jam, Kejagung Periksa Mantan Dirutt PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:59 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:28 WIB

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:13 WIB

Ya Allah, Berkahilah Kami di Bulan Ramadhan Ini dan Berikanlah Kami Kemudahan dalam Beribadah

Berita Terbaru