EMITENTV.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar adanya pemanggilan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa.
Terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Airlangga Hartarto dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO.
Lihat Video Lainnya:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Lihat Video Lainnya:
Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
Adapun namanya kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kejagung Bantah Periksa Airlangga Terkait Kasus Perizinan Ekspor cpo
Lihat Video Lainnya:
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan pernyataan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024)
Harli memangaapi tanggapan pertanyaan awak media terkait adanya kabar bahwa Airlangga akan diperiksa.
“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu.”
“Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Harli Siregar.
Ia memastikan, apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada media.
“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa.”
“Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” ucapnya.
Kejagung Bantah Adanya Surat Perintah Penyidikan Terhadap Airlangga Hartarto
Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga.
Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan.”
“Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pula bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.
Selain itu, lanjutnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.
“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haibanten.com dan Kontennews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.