Penanganan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang Diserahkan Ditjen Minerba ke Kejaksaan Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang ke Kejaksaan. (Dok. Esdm.go.id)

PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Ketapang ke Kejaksaan. (Dok. Esdm.go.id)

EMITENTV.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyerahkan kasus tambang emas ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kasus tambang emas tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu melibatkam tersangka WNA asal Tiongkok, YH.

PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan.”

“Dan dinyatakan lengkap oleh jaksa pidana umum (JPU) di Jakarta melalui Surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024,” katanya, dikutip Minergi.com

Tahap selanjutnya, menurut dia, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka.

Dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi JPU Kejaksaan Agung.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran dan prestasi bersama.”

“Serta ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menjelaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum, yang dilakukan PPNS Kementerian ESDM.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kejari Ketapang, lanjutnya, akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Anthoni menambahkan penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan.

Menurut dia, manajemen kolaboratif menjadi penting, yang mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.

“Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin,” lanjut Anthoni.

Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.

Berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar 774.200 gram dan cadangan perak 937.700 gram.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perkara itu akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Sementara itu, Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara Bagian Pengawasan Penyidikan Kompol Edi Kusyana mrmberi penjelasan.

Penyelesaian kasus itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara tim PPNS Ditjen Minerba dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya
Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Subianto Disambut Musik Kolintang dan Dikalungi Kain Ulos
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:47 WIB

Bantah Tudingan Lakukan Deforesti 20,6 Juta Hektare untuk Lahan Pangan, Menhut Raja Juli Antoni: Ini Agroforesti

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Penjelasan Bapanas Soal Keputusan Indonesia Stop Impor Beras Picu Harga di Pasar Internasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:45 WIB

KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:38 WIB

Soal Harga Pupuk yang Tembus Rp300 Ribu per Kwintal, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:30 WIB

GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan

Senin, 6 Januari 2025 - 10:53 WIB

Akan Merger Tahun 2025 Ini, 3.Maskapai Penerbangan BUMN yaitu Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:26 WIB

Hingga November 2024 Catat Rp556,53 Triliun.Bappebti: Nillai Transaksi Aset Kripto 2025 akan Meningkat

Senin, 30 Desember 2024 - 07:11 WIB

Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan, 2025 Pemerintah Stop Impor Beras, Garam, Jagung, dan Gula

Berita Terbaru