EMITENTV.COM – Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai tak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu, sebab iklan itu tak menampilkan sosok anak secara riil.
Iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai reaksi.
Setelah sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu.
Lihat Video Lainnya:
Penjelasan Bapanas Soal Keputusan Indonesia Stop Impor Beras Picu Harga di Pasar Internasional
Lihat Video Lainnya:
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
“Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye”
“Tetapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu,” kata Melissa Anggraini kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Melissa Anggraini menerangkan dalam UU Perlindungan Anak disebutkan jika pengertian anak sangat jelas, sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.***