EMITENTV.COM – Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai tak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu, sebab iklan itu tak menampilkan sosok anak secara riil.
Iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai reaksi.
Setelah sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu.
Lihat Video Lainnya:
Lihat Video Lainnya:
Dukung Misi Pertanian Prabowo Subianto, Wamentan Sudaryono Perkuat Pengembangan SDM dengan Jepang
Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024, PT Gunbuster Nickel Industry Berhasil Raih Penghargaan
Sebesar Rp488,94 Miliar, Kerugian Negara Akibat Penambangan Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera
Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan
Menperin Agus Gumiwang Sebut Deflasi Disebabkan Banyaknya Barang Impor Masuk Pasar Domestik
“Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye”
“Tetapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu,” kata Melissa Anggraini kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Melissa Anggraini menerangkan dalam UU Perlindungan Anak disebutkan jika pengertian anak sangat jelas, sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.***