Sempat Disebut Sebagai Tersangka, Kejagung Beri Penjelasan Terkait Status Artis Sandra Dewi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Juni 2024 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

EMITENTV.COM – Nama artis Sandra Dewi sempar menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan.

Hal itu erkait statusnya sebagai tersangka perkara korupsi timah.

Terkait informasi di X tersebut, Kejaksaan Agung mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka Sandra Dewi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024)

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut.

Artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi, belum ada peningkatan status sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.

Usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Sandra Dewi pernah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (4/4/2024).

Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5/2024).

Kemudian, Senin (3/6/2024), penyidik memeriksa adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis sebagai saksi.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Untuk Harvey Moeis, kata Ketut, masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan baru 2 yang kami limpahkan ke pengadilan.”

“Kemungkinan dalam minggu depan atau 2 minggu lagi akan menyusul lagi untuk pelimpahan ke pengadilan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Rabu (29/5/2024), Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan dalam perkara Harvey Moeis pihaknya mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut kemudian apa yang telah diperolehnya.

Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini adalah tentang apa yang diperoleh.

Hal ini, untuk memastikan aset-aset yang disita penyidik adalah real hasil kejahatan atau TPPU.

“Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta, ya kami harus pastikan bagaimana pemisahannya.”

“Apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah,” kata Febrie.

Kedua hal inilah yang didalami oleh penyidik dari keterangan Sandra Dewi.

“Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah,” ujar Febrie.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN, Prabowo Subianto ke Kamboja Temui PM dan Presiden Senat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Seminar Nasional Unhas: BNSP Tekankan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Syarat Mutlak Tenaga Kerja yang Kompeten
Prabowo Subianto Disambut dengan Jajar Kehormatan Saat Tiba di Bandara Canberra untuk Kunjungan Kerja
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI oleh Presiden Jokowi
Reshuflle Kabinet 2024: Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti
Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa Terkait Kasus Perizinan CPO
KPK Tanggapi Munculnya Nama Bobby Nasution dalam Sidang Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara AGK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:14 WIB

Peningkatan CSA Index: Pelaku Pasar Optimis IHSG Akan Terus Menguat di Bulan September 2024

Kamis, 5 September 2024 - 11:46 WIB

Bulog Perkirakan Defisit Konsumsi – Produksi Beras Nasional Capai 3 Juta Ton, Pada Januari – Februari 2025

Selasa, 3 September 2024 - 14:20 WIB

Kelompok Volatile Food Agustus 2024 Alami Deflasi Sebesar 1,24 Persen, Tak Sedalam Deflasi Bulan Sebelumnya

Selasa, 3 September 2024 - 07:28 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Presiden Pantau Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga, Pastikan Program untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Wamentan Sudaryono Ungkap Alasan Optimistis Kinerja Sektor Pertanian Siap Capai Swasembada Beras

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Bangun Ketahanan Pangan dengan Penguatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:47 WIB

STTD OJK Jadi Landasan Pelatihan Asesor LSP Pasar Modal di Jakarta, Pemenuhan 9 SKKNI Wajib Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru