Soal Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya, Ini Respons Anak SYL, Indira Chunda Thita

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Facebook.com @Indira Chunda Thita Syahrul)

Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Facebook.com @Indira Chunda Thita Syahrul)

EMITENTV.COM – Anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita meminta maaf.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.

Hal itu diungkapkan Thita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 16 Juli 2024.

Thita juga merespons terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ayahnya. Ia mengaku menerima putusan tersebut.

“Vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan Hakim yang mulia,” ujar Indira.

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Juli 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Rp1 Triliun Tak Berjejak: Sisi Gelap Investasi Sekuritas di Balik Taspen-IIM
Kejagung Periksa Investasi Google-Gojek dalam Dugaan Monopoli Chromebook di Sekolah
Skandal Satelit Kemenhan: Rp350 Miliar Menguap, Pemerintah Siap Tempuh Arbitrase Internasional di Singapura
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Diselewengkan, KPK Periksa Legal dan Pejabat DPR
OTT KPK Ungkap Suap Izin PLTU Cirebon, Herry Jung Terlibat
Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya
Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK
Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:31 WIB

Rp1 Triliun Tak Berjejak: Sisi Gelap Investasi Sekuritas di Balik Taspen-IIM

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15 WIB

Kejagung Periksa Investasi Google-Gojek dalam Dugaan Monopoli Chromebook di Sekolah

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:38 WIB

Skandal Satelit Kemenhan: Rp350 Miliar Menguap, Pemerintah Siap Tempuh Arbitrase Internasional di Singapura

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:23 WIB

Dana CSR Bank Indonesia Diduga Diselewengkan, KPK Periksa Legal dan Pejabat DPR

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:16 WIB

OTT KPK Ungkap Suap Izin PLTU Cirebon, Herry Jung Terlibat

Berita Terbaru