EMITENTV.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk memberikan penjelasan terhadap para pelaku pasar terkait putusan pailit perseroan.
Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang telah memutuskan Sritex pailit, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur.
Yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL.”
Lihat Video Lainnya:
PROPAMI dan BEI Perkuat Kolaborasi untuk Membangun Pasar Modal yang Tangguh
“Untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, BEI juga meminta Sritex untuk menyampaikan rencana yang akan dilakukan perseroan dalam menyikapi ketetapan putusan pailit PN Kota Semarang tersebut.
“Dan rencana perseroan terhadap putusan pailit, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ujar Nyoman.
BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dengan demikian, Nyoman menyebut bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan Delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex telah digugat oleh salah satu debiturnya CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Lihat Video Lainnya:
Kredit dan Pembiayaan Bank DKI di Sektor UMKM Tumbuh 15,54 Persen Jadi Rp5,70 T pada September 2024
Danamon Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,33 Triliun September 2024, Turun 8,98 Persen
Initial Public Offering di Pasar Saham Indonesia, Sebanyak 28 Perusahaan Lakukan Antrean Go Public
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Arahnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.