Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Kewajiban Secara Proporsional Sesuai dengan Kondisi Saat Proses Liikuidasi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. (Dok. Ojk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. (Dok. Ojk.go.id)

JAKARTA – Tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi.

Jika dana yang ada tidak cukup, pembayar kewajiban perseroan akan dilakukan secara proporsional kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya.”

“Maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono.

OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9 persen polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.

Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta.

Yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar.

Ia menuturkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020 melalui sejumlah upaya.

Upaya tersebut antara lain melakukan restrukturisasi atas kewajiban; pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan baru.

Yaitu anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), yaitu IFG Life; serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“OJK telah melakukan pencabutan dengan ijin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025.”

“Perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” ujar Ogi.

Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.

“OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com 

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara
Pergerakan IHSG dan Rupiah DIbayangi Kebijakan Tarif Perdagangan yang Dilakukan Amerika Serikat
Investor Global dan Pendiri Hedge Fund Bridgewater, Ray Dalio Berpengalaman Bangun SWF Temasek dan PIF
Wujud Nyata BRI Dukung Asta Cita dalam Berdayakan dan Bangun Desa, Gelar Kembali Program Desa BRILian 2025
Perusahaan yang Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan Dikenai Sanksi Administratif Penangguhan Ekspor
Termasuk Mandiri Sekuritas, Sebanyak 3 Anggota Bursa Siap untuk Fasilitasi Transaksi Short Selling
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Kerja Sama Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Kesepakatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:30 WIB

Tanggapi Pelemahan IHSG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Beri Arahan BUMN dan Danantara

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:42 WIB

Investor Global dan Pendiri Hedge Fund Bridgewater, Ray Dalio Berpengalaman Bangun SWF Temasek dan PIF

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:42 WIB

Wujud Nyata BRI Dukung Asta Cita dalam Berdayakan dan Bangun Desa, Gelar Kembali Program Desa BRILian 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:34 WIB

Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Kewajiban Secara Proporsional Sesuai dengan Kondisi Saat Proses Liikuidasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

Perusahaan yang Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan Dikenai Sanksi Administratif Penangguhan Ekspor

Berita Terbaru