KPK Periksa 3 Saksi, Kasus Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

EMITENTV.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi penyidikan dugaan korupsi.

Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Ketiga saksi hadir dan materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa Mahardika.

KPK menerangkan ketiga saksi yang dipanggil tersebut berinisial IMM, MFF dan ADJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga saksi tersebut yakni:

Pegawai negeri sipil bernama Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai PT ASDP M. Farid Fanani (MFF) dan pihak swasta bernama Adjie (ADJ).

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi.

Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun.

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF Tak Sesuai dengan Prosedur
Soal Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik, Ini Tangapan KPK
Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya
Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Subianto Disambut Musik Kolintang dan Dikalungi Kain Ulos
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 10:00 WIB

Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF Tak Sesuai dengan Prosedur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:52 WIB

Soal Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik, Ini Tangapan KPK

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:59 WIB

Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:14 WIB

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya

Berita Terbaru