Masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto. (Dok. Investree)

Mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto. (Dok. Investree)

EMITENTV.COM – Mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka, selain itu dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Izin usaha Investree telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Agusman, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree.”

“Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman.

Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Agusman menuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan.

Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender.

Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.

Di sisi lain, Agusman mengatakan OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).

Antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed- monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

OJK senantiasa meminta kepada penyelenggara LPBBTI untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent.

Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha.

Juga mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif yang ditujukan.

Untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rp1 Triliun Tak Berjejak: Sisi Gelap Investasi Sekuritas di Balik Taspen-IIM
Kejagung Periksa Investasi Google-Gojek dalam Dugaan Monopoli Chromebook di Sekolah
Skandal Satelit Kemenhan: Rp350 Miliar Menguap, Pemerintah Siap Tempuh Arbitrase Internasional di Singapura
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Diselewengkan, KPK Periksa Legal dan Pejabat DPR
OTT KPK Ungkap Suap Izin PLTU Cirebon, Herry Jung Terlibat
Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya
Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK
Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:31 WIB

Rp1 Triliun Tak Berjejak: Sisi Gelap Investasi Sekuritas di Balik Taspen-IIM

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15 WIB

Kejagung Periksa Investasi Google-Gojek dalam Dugaan Monopoli Chromebook di Sekolah

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:38 WIB

Skandal Satelit Kemenhan: Rp350 Miliar Menguap, Pemerintah Siap Tempuh Arbitrase Internasional di Singapura

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:23 WIB

Dana CSR Bank Indonesia Diduga Diselewengkan, KPK Periksa Legal dan Pejabat DPR

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:16 WIB

OTT KPK Ungkap Suap Izin PLTU Cirebon, Herry Jung Terlibat

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB